Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolikara dan Aceh Singkil Jadi Alasan Utama Kapolri Keluarkan SE Ujaran Kebencian

adanya kasus di Tolikara dan Aceh Singkil lah yang menjadi alasan utama SE tersebut ditanda tangani.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tolikara dan Aceh Singkil Jadi Alasan Utama Kapolri Keluarkan SE Ujaran Kebencian
SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI
Sebuah rumah ibadah terbakar di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Selasa (13/10/2015). Kerusuhan terjadi diduga akibat rencana pembongkaran rumah ibadah oleh Pemkab Aceh Singkil. SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti punya alasan mendasar mengapa ia mengeluarkan dan menandatangani Surat Edaran (SE) ujaran kebencian atau hate speech.

Dimana SE tersebut telah ditandatangani pada 8 Oktober lalu dengan nomor SE/06/X/2015.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan, adanya kasus di Tolikara dan Aceh Singkil lah yang menjadi alasan utama SE tersebut ditanda tangani.

"Dua konflik tersebut (Tolikara dan Aceh Singkil) terjadi akibat provokasi melalui dunia maya. Jangan sampai elektronik jadi alat," tegas Anton, Senin (2/11/2015) di Mabes Polri.

Ditanya soal apakah SE itu sengaja dibuat untuk membungkam masyarakat menyatakan pendapat. Termasuk membungkam pihak-pihak tertentu yang keras mengkritik serta mencibir pemerintahan saat ini, hal itu dibantah.

Jenderal bintang dua ini menegaskan SE tersebut dibuat hanya untuk mengingatkan agar orang-orang tidak sembarangan dalam mengeluarkan pendapat. Terutama yang menyangkut soal suku, ras, dan agama.

"Jadi kalau bicara harus lebih berhati-hati. Sehingga tidak menimbulkan dampak luas. Mulut mu harimau mu," kata Anton.

Berita Rekomendasi

Anton menambahkan polisi tidak bisa serta merta melakukan penindakan terhadap seseorang atau kelompok yang mengeluarkan ujaran kebencian. Pasalnya harus ada laporan polisi untuk memprosesnya.

Untuk diketahui, ‎dalam SE itu ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.

SE tersebut menjelaskan terkait ujaran kebencian yang dilakukan melalui media. Misalnya, dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik dan pamflet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas