Jokowi: Jangan Keluarkan Peraturan Menteri Tanpa Dibahas di Rapat Kabinet
Presiden pun meminta komitmen para menterinya agar apa yang telah diputuskan dalam rapat kabinet
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada anggota kabinet kerja untuk tidak mengeluarkan peraturan menteri tanpa terlebih dahulu disampaikan dalam forum rapat kabinet atau rapat terbatas.
Apalagi, Presiden mengingatkan para menterinya, Peraturan Menteri (Permen) ataupun SE Menteri yang berkaitan dengan rakyat. Hal itu harus dibahas dalam rapat kabinet atau rapat terbatas.
"Jangan sampai mengeluarkan Peraturan Menteri tanpa dibahas di rapat kabinet atau rapat terbatas, sehingga semua menteri mengetahui apa yang akan dikeluarkan oleh kementrian yang lainnya," Jokowi mengingatkan hal itu dalam Rapat kabinet seperti disampaikan Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana kepada Tribun, Senin (2/11/2015).
"Kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan kementriannya bisa disampaikan dalam rapat itu. Ini sekali lagi saya ingatkan, saya peringatkan," tandas Presiden.
Selain itu, Presiden pun meminta komitmen para menterinya agar apa yang telah diputuskan dalam rapat kabinet ataupun rapat terbatas didukung oleh semua menteri.
Presiden mempersilakan jika memang ada yang ingin menyampaikan ketidaksetujuan tentang keputusan yang diambil, dipertanyakan di dalam rapat itu.
"Jangan sampai sudah diputuskan dalam rapat, di luaran masih ada yang berbunyi tidak setuju. Sampaikan, saya masih sangat terbuka untuk masukan-masukan dalam semua hal. Apalagi sampai dipolemikkan," kata Presiden.
Mengingat pentingnya komitmen para menteri tentang apa yang diputuskan, Presiden mengulangi lagi pernyataannya.
"Jadi sekali sudah diputuskan dalam rapat, baik rapat terbatas maupun rapat kabinet, semua menteri harus memberikan dukungan penuh tanpa protes," ujar Presiden.