Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Okky Asokawati: Tinjau Ulang PP Pengupahan!

Setiap daerah memilki kekuatan dan kelemahan masing-masing terkait dengan laju pertumbuhan ekonomi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Okky Asokawati: Tinjau Ulang PP Pengupahan!
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta pemerintah meninjau ulang PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, rumusan pengupahan di PP tersebut sejatinya tidak ada peningkatan upah buruh.

Anggota Fraksi PPP di DPR ini menjelaskan, nominal upah per tahun yang baru itu itu adalah upah minimum berjalan + {(inflasi+laju pertumbuhan ekonomi) x upah minimum berjalan}.

"Arti sebenarnya adalah tidak ada peningkatan upah. Karena penambahan upahnya itu hanya untuk menambah membeli barang-barang yang naik akibat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang kurang baik. Sehingga tidak terjadi peningkatan kesejahteraan hidup seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945," kata Okky lewat pesan singkat yang diterima Selasa (3/11/2015).

PP tersebut, katanya juga merupakan model pengupahan yang sentralistik. Pasalnya, dalam pembuatan PP, pemerintah tidak melibatkan kepala daerah (gubernur). Padahal, setiap daerah memilki kekuatan dan kelemahan masing-masing terkait dengan laju pertumbuhan ekonomi.

"Jelas saja, PP ini bertentangan dengan sistem negara yang desentralisasi. Saya meminta perlu dievaluasi dan melakukan pembicaraan antara unsur-unsur penentu UMP ini. Konkretnya, Pemerintah perlu segera meninjau ulang PP tersebut." Katanya.

Lebih lanjut Okky mengatakan, yang mendapatkan upah minimum itu adalah 68 persen dari pekerja di Indonesia. Karena, jika mengikuti rumus UMP versi PP 78/2015, penambahan upah pertahun adalah 11,7 persen. Sedangkan serikat pekerja menghendaki 22 persen.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai ada kesan, PP ini sengaja dibuat cepat dan mendeketi tanggal 1 November. Karena setiap 1 November para gubernur harus mengesahkan UMP di masing-masing daerahnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas