Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur Merpati Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tharian.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Direktur Merpati Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan Agung
Valdy Arief/Tribunnews.com
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan mantan Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airline Tharian, Rabu (4/11/2015) hari ini mangkir dari panggilan jaksa penyidik.

Padahal penyidik dari Pidana Khusus Kejagung sudah menjadwalkan pemeriksaan Tharian sebagai saksi dalam dugaan korupsi penjualan tiket pesawat tahun 2009-2012 di PT Merpati Nusantara Airlines senilai Rp 12,7 miliar.

"Yang bersangkutan (Tharian) tidak hadir memenuhi panggilan kami sebagai saksi. Dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ucap Amir di Kejagung.

Lantaran tidak hadir, Amir menambahkan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tharian. Ia pun berharap Tharian memenuhi panggilan berikutnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka
Mereka adalah, Chief Ticketing Distrik Jakarta Rucie Novihari (RN), Manager Distrik Cabang Jakarta Asrianto (AS), General Manager Distrik Jakarta Hendro Cahyono dan Manager Distrik Jakarta Bambang Prajoko.

‎Dari empat tersangka, tiga diantaranya sudah ditahan yaitu General Manager Distrik Jakarta Hendro Cahyono dan Manager Distrik Jakarta Bambang Prajoko dan Manager Distrik Cabang Jakarta Asrianto (AS).

Penyidikan dilakukan saat Kejagung menemukan bukti dan dokumen serta keterangan saksi terkait dugaan rekayasa penjualan tiket pesawat di Merpati Nusantara Airlines.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, penyidik sudah lebih dulu menjerat General Manager Distrik Jakarta Hendro Cahyono dan Manager Distrik Jakarta di PT MNA Bambang Prajoko.

Modus mereka yaitu membuat laporan palsu dengan memanipulasi data penumpang yang berangkat. Namun dilaporkan tidak berangkat atau refund (mengembalikan tiket). ‎Praktik itu telah berlangsung selama empat tahun sejak 2010-2013.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimaman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas