Kejaksaan Tahan Kasudin Bina Marga Jakarta Pusat
Selain itu penyidik juga bertanya mengenai proses pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Selasa (3/11/2015) kemarin Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, Pamuji lolos dari pemeriksaan dan penahanan Kejaksaan Agung akhirnya pada Rabu (4/11/2015) ia resmi ditahan.
Ia ditahan atas kasus korupsi penyalahgunaan dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur Pengendali Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Jakarta Barat tahun 2013.
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mengatakan Pamuji ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan Pemberkasan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
"Sebelum ditahan, P (Pamuji) sempat diperiksa sebagai tersangka. Penyidik menanyakan tugas dan kewenangan tersangka selaku kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat kala itu," ujar Amir.
Selain itu penyidik juga bertanya mengenai proses pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun 2013.
Termasuk pula pertanyaan seputar pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.
"Soal dugaan pemotongan anggaran kegiatan sebesar Rp 8.911.475.000 (Rp 8,9 miliar) oleh tersangka P (Pamudi) saat menjabat Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat periode Agustus-Desember 2013 juga dikonfirmasikan ke P," ujar Amir.
Untuk diketahui seharusnya kemarin Selasa (3/11/2015) Pamuji diperiksa dan dijebloskan ke tahanan namun upaya ini gagal karena Pamuji tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Dengan ditahannya Pamuji, maka seluruh tersangka dalam kasus ini sudah ditahan.
Mereka yakni Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Wagiman, dan Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Monang Ritonga.