Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Pelindo II Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi

pelabuhan harus dilihat sebagai pintu gerbang perekonomian nasional

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pansus Pelindo II Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi
TRIBUN SUMSEL/TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ilustrasi.Seorang operator mengendalikan mobil pengangkut barang untuk mengangkut barang dari pelabuhan utama (hub port) menuju gudang di Pelabuhan Pelindo II,Palebang beberapa waktu lalu.PT Pelabuhan Indonesia II cabang Palembang dengan identitas korporasi baru yaitu Indonesia Port Corporation pada 2013 berupaya mengoptimalkan pelabuhan sungai Boom Baru.Jumlah kapal yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Boom Baru Palembang ini setiap tahunnya menunjukan tren peningkatan yang cukup bagus. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Persetujuan DPR RI terhadap hak angket Pelindo II dianggap, tidak hanya dilihat sebagai pintu masuk pengelolaan BUMN strategis agar menjalankan tugasnya sebagai alat negara untuk mempercepat kesejahteraan rakyat.

"Kehadiran Pansus Pelindo II merupakan momentum memperkuat kedaulatan ekonomi nasional," tegas Tengku Wahyudi Saptaputra, pengamat dari Studi Kebijakan Publik Yogyakarta, Kamis (5/11/2015).

Menurutnya, pelabuhan harus dilihat sebagai pintu gerbang perekonomian nasional. Pelabuhan juga menjadi benteng kedaulatan ekonomi terhadap berbagai kejahatan ekonomi seperti penyelundupan.

"Pengelolaan JICT secara sengaja kepada asing dengan sewa yang murah dan tanpa tender, menunjukkan RJ Lino telah menggadaikan kedaulatan ekonomi pada asing," ucap Tengku.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setelah 15 tahun JICT diserahkan pada asing maka sudah tiba waktunya seluruh pengelolaan JICT tersebut dilakukan oleh putra putri bangsa sendiri.

Hal ini juga sejalan dengan konsepsi Trisakti yang dijalankan oleh Presiden Jokowi. Atas dasar hal tersebut, maka Menteri BUMN yang diduga backing orang kuat dibalik keputusan RJ Lino harus dimintai keterangannya oleh Pansus Pelindo.

"Persetujuan Rini nyata-nyata melanggar UU Pelabuhan dan Rini tidak bisa mengabaikan Menteri Perhubungan hanya karena posisinya yang merasa dekat dengan Presiden,"Tengku Wahyudi Saptaputra menegaskan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas