Pemerintah Sederhanakan izin Impor Obat dan Makanan
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid VI, pemerintah memberikan kemudahan masuknya obat dan makanan dari luar
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam paket kebijakan ekonomi jilid VI, pemerintah memberikan kemudahan masuknya obat dan makanan dari luar, yaitu menghapus izin impor yang sifatnya transaksional dan mengganti dengan yang sifatnya periodik untuk mengurangi jumlah perizinan.
"Seperti apa penyederhanaannya, itu semakin banyak yang dilakukan online," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat menggelar jumpa pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Darmin mengatakan, pemerintah akan menerapkan manajemen risiko berbasis data kepatuhan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mengurangi jumlah inspeksi dan perizinan.
Tidak hanya itu, Darmin mengatakan pemerintah juga menerapkan sistem pembayaran secara elektronik atau e-payment PNBP untuk percepatan layanan perizinan.
"Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan, dan menurut saya ini sudah optimal dengan 100 persen paperless. Itu proses pengimporan bahan baku obat bisa selesai, saya lebih baik mengatakannya, kurang dari 1 jam. Sebenarnya bisa lebih cepat dari itu," kata Darmin.
Darmin menjelaskan tujuan dan manfaat yang diharapkan dari adanya kebijakan tersebut yaitu untuk efektivitas jaminan keamanan konsumsi, kualitas dan keterjangkauan harga obat dan makanan.
Selain itu mendorong peningkatan industri dan ekspor obat dan makanan melalui kemudahan pelayanan dan pengawasan pengadaan bahan baku.
Selain itu, pengurusan perizinan Surat Keterangan Impor (SKI) dapat diselesaikan lebih cepat, dari 8 jam menjadi saat ini rata-rata 5,7 jam.
"Selanjutnya, akhir November 2015 akan diterbitkan perka BPOM tentang penyederhanaan dan percepatan waktu pelayanan dan pengawasan ekspor dari impor obat dan makanan yang intinya transformasi debirokratisasi pelayanan dari pengawasan impor serta peredaran obat dan makanan yang terintegrasi dengan INSW," kata Darmin.