Peradilan Militer Tak Cukup Tunjukkan Komitmen TNI Tuntaskan Kasus Penembakan Japra
Hendardi menilai permintaan maaf Panglima TNI atas peristiwa tewasnya Japra dan komitmen penyelenggaraan peradilan militer secara terbuka belum cukup
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai permintaan maaf Panglima TNI atas peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota Kostrad dan komitmen penyelenggaraan peradilan militer secara terbuka belum cukup.
Publik mengharapkan komitmen TNI untuk menuntaskan kasus-kasus pidana umum oleh personel TNI secara adil, transparan dan akuntabel.
"Masalah utama bukan terbuka atau tertutupnya pelaksanaan peradilan, tetapi justru pengingkaran asas equality before the law yang merupakan asas hukum dan peradilan yang dijamin konstitusi," kata Hendardi melalui pesan singkat, Kamis (5/11/2015).
Menurut Hendardi, mempertahankan peradilan militer untuk mengadili pelaku pidana umum yang melibatkan personel TNI adalah pelanggaran konstitusi.
TNI, tegasnya, adalah manusia biasa jika melakukan pidana umum.
Peradilan Militer hanya untuk mengadili jenis pidana militer bukan pidana umum yang dilakukan oleh militer.
"Karena peristiwa impunitas atas anggota TNI yang melakukan pidana umum ini berulang, UU Peradilan Militer harus diubah. Pemerintah dan DPR harus melakukan terobosan hukum, sambil menunggu proses legislasi di DPR," ujar Hendardi.
Diberitakan sebelumnya, Marsin Sarmani alias Japra (40) tewas ditembak seorang oknum TNI berpangkat Serda berinisial YH di Jalan Mayor Oking depan SPBU Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015) petang sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban tewas dengan luka tembakan dibagian pelipis.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya Djabar mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi senggolan antara motor korban dengan mobil Honda CRV yang dikemudikan pelaku.
"Pemicunya karena senggolan, pelaku tidak terima kemudian mengejar korban dan terjadilah penembakan," ujar AKP Auliya Djabar kepada TribunnewsBogor.com
Mengaku Terdesak
Pemeriksaan atas Sersan Satu YH, anggota Kostrad yang menembak mati Japra terus berlanjut.