Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peradilan Militer Tak Cukup Tunjukkan Komitmen TNI Tuntaskan Kasus Penembakan Japra

Hendardi menilai permintaan maaf Panglima TNI atas peristiwa tewasnya Japra dan komitmen penyelenggaraan peradilan militer secara terbuka belum cukup

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Peradilan Militer Tak Cukup Tunjukkan Komitmen TNI Tuntaskan Kasus Penembakan Japra
Tribunnews.com/M Zulfikar
Ketua Setara Institute, Hendardi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai permintaan maaf Panglima TNI atas peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota Kostrad dan komitmen penyelenggaraan peradilan militer secara terbuka belum cukup.

Publik mengharapkan komitmen TNI untuk menuntaskan kasus-kasus pidana umum oleh personel TNI secara adil, transparan dan akuntabel.

"Masalah utama bukan terbuka atau tertutupnya pelaksanaan peradilan, tetapi justru pengingkaran asas equality before the law yang merupakan asas hukum dan peradilan yang dijamin konstitusi," kata Hendardi melalui pesan singkat, Kamis (5/11/2015).

Menurut Hendardi, mempertahankan peradilan militer untuk mengadili pelaku pidana umum yang melibatkan personel TNI adalah pelanggaran konstitusi.

TNI, tegasnya, adalah manusia biasa jika melakukan pidana umum.

Peradilan Militer hanya untuk mengadili jenis pidana militer bukan pidana umum yang dilakukan oleh militer.

Berita Rekomendasi

"Karena peristiwa impunitas atas anggota TNI yang melakukan pidana umum ini berulang, UU Peradilan Militer harus diubah. Pemerintah dan DPR harus melakukan terobosan hukum, sambil menunggu proses legislasi di DPR," ujar Hendardi.

Diberitakan sebelumnya, Marsin Sarmani alias Japra (40) tewas ditembak seorang oknum TNI berpangkat Serda berinisial YH di Jalan Mayor Oking depan SPBU Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015) petang sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban tewas dengan luka tembakan dibagian pelipis.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya Djabar mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi senggolan antara motor korban dengan mobil Honda CRV yang dikemudikan pelaku.

"Pemicunya karena senggolan, pelaku tidak terima kemudian mengejar korban dan terjadilah penembakan," ujar AKP Auliya Djabar kepada TribunnewsBogor.com

Mengaku Terdesak

Pemeriksaan atas Sersan Satu YH, anggota Kostrad yang menembak mati Japra terus berlanjut.

“Dalam berkas pemeriksaan yang kami peroleh, dia mengaku mengeluarkan tembakan peringatan, namun kemudian terdesak dan terjadilah penembakan mematikan itu. Betul dia menembak korban,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI MS Fadhilah, di Jakarta, Rabu.

Kejadian yang terjadi di depan SPBU Nomor 34-16803 di Jalan Mayor Oking itu, bermula ketika mobil Honda CRV bernomor registrasi F 1239 DZ yang dikemudikan YH disenggol korban, Japra.

Korban mengendarai sepeda motor Honda Supra B 6108 PGX.

Tidak terima mobilnya disenggol, YH mengejar Sarmani dan baru bisa dicegat di depan SPBU Nomor 34-16803 itu.

Keributan pada pukul 17.00 WIB Selasa (3/11) itu terjadi dan disaksikan banyak orang.

Kemudian terjadi peristiwa penembakan tersebut dan tiba-tiba Marsin Sarmani alias Japra (40) tumbang bersimbah darah.

YH kemudian kabur dari lokasi, masuk ke jalur menuju jalan Tol Jagorawi, dan di sana juga dia ditangkap polisi.

“Saat ini Hadi ditahan di Sub Detasemen Polisi Militer Kodam III/Siliwangi Cibinong,” kata Fadhilah.

Penembakan hingga tewas seorang warga sipil oleh personel TNI AD ini terjadi hanya sekitar sebulan dari peringatan HUT ke-70 TNI secara besar-besaran dan melibatkan rakyat.

Spanduk besar-besar dan dipasang mencolok di banyak lokasi upacara puncak HUT ke-70 TNI itu, di Cilegon, Banten, pada 5 Oktober lalu, bertuliskan slogan yang sangat populis dan merakyat, yaitu “Bersama Rakyat TNI Kuat”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas