Jangan Lagi Jaksa Agung Diduduki Calon dari Partai Politik
Isu perombakan kabinet jilid ke dua kembali kuat berhembus.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu perombakan kabinet jilid ke dua kembali kuat berhembus.
Selain kocok ulang untuk mengganti menteri yang kurang "moncer" juga pencopotan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Nama Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva sempat dikabarkan akan mengisi posisi Jaksa Agung.
Tapi, oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), kabar itu dibantah.
Lalu siapa calon yang tepat mengisi kursi Jaksa Agung bila benar akan dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Memang mengenai penggantian jaksa agung, itu hak presiden. Tetapi menurut Divisi Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil Indoneisa untuk Demokrasi, Hendrik Rosdinar kepada Tribun, Jumat (6/11/2015), latar belakang Prasetyo yang menjadi pengurus parpol dapat menjadi pertimbangan.
Selain itu juga belum ada prestasi Prasetyo yang menonjol.
Penggiat antikorupsi ini menilai pengganti HM Prasetyo tidak lagi dari unsur Partai Politik.
"Jaksa agung seharusnya tidak berasal dari partai politik karena akan sulit bekerja secara independen," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi ini kepada Tribun, Jumat (6/11/2015).
Menurut dia, Jaksa agung dapat dipilih dari kalangan profesional maupun internal kejaksaan.
"Kapabilitas dan integritas harus menjadi parameter utama dalam memilih jaksa agung baru," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.