Kasus Korupsi Gardu Listrik, Satu Orang Divonis Bersalah
Mengenai kelanjutan peran Dahlan pada kasus ini, Waluyo menyebutkan tetap mencari keterlibatan bos Jawa Pos itu.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga awal November ini sudah ada satu terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perkara dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik induk di Jawa, Bali, dan Nusa tenggara ini melibatkan 15 tersangka.
Hingga Oktober 2015, baru satu orang yang divonis bersalah.
Satu orang tersebut adalah Ferdinand Rambing yang divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 Oktober silam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menyebutkan belum ada tersangka kasus gardu listrik lain yang diputus bersalah setelah Ferdinand.
"Dari 15 tersangka, 1 sudah putus vonisnya. 9 tersangka masih menunggu putusan pengadilan, dan 5 tersangka masih proses pemberkasan dakwaannya," kata Waluyo melalui pesan singkat yang diterima Jumat (6/11/2015).
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah menjadi tersangka pada kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 58 miliar.
Namun, status tersangka dicabut setelah permohonan praperdilannya dikabulkan hakil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai kelanjutan peran Dahlan pada kasus ini, Waluyo menyebutkan tetap mencari keterlibatan bos Jawa Pos itu.
"Tunggu nanti ada saatnya," kata Waluyo.