Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Mbak Ita: Hasil Penyadapan Bisa Dijadikan Alat Bukti

Azmi menyatakan bahwa hasil penyadapan atau ekstraksi dari ponsel yang sebelumnya disita oleh penyidik itu bisa dijadikan suatu alat bukti.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Mbak Ita: Hasil Penyadapan Bisa Dijadikan Alat Bukti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyatakan hasil penyadapan dalam pengusutan suatu perkara bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Azmi saat dihadirkan oleh tim hukum dari Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli di sidang Praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Pihak KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Azmi menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan bukti petunjuk yang mencukupi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Serapan petunjuk itu adalah dari 5 alat bukti dia bisa katakanlah berdasarkan keterangan saksi, mungkin ada juga keterangan terdakwa dan juga surat," kata Azmi di ruang sidang.

Baca juga: KPK Jawab Klaim Wali Kota Semarang Mbak Ita Tak Pernah Diperiksa Sebagai Tersangka: Bukti Cukup

Terkait surat, lanjut dia, hal itu bisa meliputi beberapa unsur yakni semua dokumen elektronik, hasil sadap atau kloningan dari ponsel milik seseorang yang tengah terbelit kasus.

Azmi menyatakan bahwa hasil penyadapan atau ekstraksi dari ponsel yang sebelumnya disita oleh penyidik itu bisa dijadikan suatu alat bukti.

"Itu juga bisa dijadikan alat bukti karena termasuk dokumen elektronik," kata dia.

Berita Rekomendasi

Hanya saja Azmi menggarisbawahi, hasil penyadapan atau ekstraksi dari ponsel tersebut meski memiliki kesesuaian dengan seseorang yang menjadi subjek suatu kasus.

Sebab apabila hal itu tidak terpenuhi, maka hasil penyadapan itu haruslah dikesampingkan oleh penyidik.

"Jadi pada objek atau subjek orang yang dituju ini ada hubungannya tidak, tapi kalau tidak ada hubungannya antara subjek dan objek tentu harus dikesampingkan," jelasnya.

Terkait hal ini Azmi pun memiliki alasan, sebab kata dia KPK selaku lembaga penegak hukum yang fokus menangani perkara korupsi, memiliki peraturan bersifat khusus atau Lex Spesialis yang tertuang dalam Undang-Undang KPK.

Sehingga menurutnya, KPK sesuai namanya yakni Komisi Pemberantasan memiliki arti melakukan serangkaian tindakan baik itu berupa penyelidikan hingga proses penuntutan.

Baca juga: KPK Ungkap Penetapan Tersangka Walikota Semarang Mbak Ita, Sudah Berdasarkan Lebih dari 2 Alat Bukti

"Saya selalu mengilustrasikan Yang Mulia mohon maaf, ini seperti berada di sirkuit percepatan. Karena di KUHAP konvensional itu ada pemisahan antara penyelidikan dan penyidikan, maka di KPK ini tidak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas