KPK Periksa Dirjen EBTKE Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo
Komisi Pembeberantasan Korupsi memeriksa Direktur Enegeri Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pembeberantasan Korupsi memeriksa Direktur Enegeri Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana terkait dugaan korupsi usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupatena Deiyai Provinsi Papua.
Rida akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Selain Rida, penyidik juga memeriksa tersangka lainnya yakni Rinelda Bandaso (asisten Dewie), Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasiuh Setiady Jusuf dan Kepala Dinas ESDM Deiyai Iranius. Menurut Yuyuk, para tersangka tersebut diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap di Kepala Gading senilai 177.700 Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Setiady kepada Rinelda.
Dalam risalah rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM pada 8 April 2015, Dewie bersama anggota Komisi VII lainnya Jamaludin Jafar mengusulkan untuk proyek tersebut agar dilaksanakan di Deiyai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.