Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Tembak Japra Coreng Citra TNI Dekat Dengan Rakyat

Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai peristiwa oknum anggota Kostrad yang menembak pengendara se‎peda motor s Japra (40) mencoreng citra TNI.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Oknum Tembak Japra Coreng Citra TNI Dekat Dengan Rakyat
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Suasana prosesi pemakaman Marsin Sarmani (40), korban penembakan di Bogor yang dimakamkan di TPU Cirimekar, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pagi ini, Rabu (4/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai peristiwa oknum anggota Kostrad yang menembak pengendara se‎peda motor Marsin Sarmani alias Japra (40) mencoreng citra TNI.

Padahal saat HUT TNI yang lalu dicitrakan bahwa TNI dekat dengan rakyat.

"Selama ini kita sudah berulang kali mendengar kasus-kasus yang dilakukan oknum anggota TNI. Entah itu terlibat perkelahian, narkoba, melanggar lalu lintas, dan seterusnya. Sekarang terjadi lagi, seorang anggota Kostrad menyalahgunakan senjata dengan menembak warga sipil hingga tewas," kata Sukamta dalam keterangan pers, Jumat (6/11/2015).

Ia menegaskan anggota TNI yang membawa senjata diluar waktu dinas melangga aturan. Apalagi ini digunakan untuk menembak warga yang harusnya malah dilindungi. Sehingga, Sukamta menilai hal itu melanggar disiplin kemiliteran, melanggar hukum dan mencoreng citra TNI di mata publik.

"Baru HUT TNI yang lalu mengambil tema TNI dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, intinya TNI dekat dengan rakyatlah. Tapi karena ulah oknum bisa rusak susu sebelanga. Saya mendesak hukum disiplin militer ditegakkan agar para anggota TNI secara keseluruhan bisa lebih disiplin," ungkapnya.

Politikus PKS itu menjelaskan bahwa sudah ada perangkat hukum yang lex specialis tentang disiplin militer ini, yaitu Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. D

Berita Rekomendasi

i dalamnya diatur tentang hukuman-hukuman bagi anggota militer yang melanggar disiplin dan tata tertib militer.

Tapi sayangnya, kata Sukamta, Undang-undang ini belum bisa berlaku sepenuhnya karena aturan teknis berupa Peraturan Panglima (Perpang) TNI, Perpang TNI tentang Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer serta Perpang TNI tentang atasan yang berhak menghukum (Ankum) di lingkungan TNI belum ada.

“Seingat Saya, Panglima TNI Pak Gatot Nurmantyo sudah memprioritaskan tiga Peraturan Panglima TNI tersebut selesai tahun 2015 ini. Saya sangat mendorong agar tiga Perpang tersebut segera selesai dan disahkan.

Perlu juga diatur secara tegas tentang penggunaan senjata oleh TNI, lebih diperketat saja. Dengan ini kita harapkan TNI bisa lebih mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah mengedepankan militerisme dengan beetindak semena-mena terhadap masyarakat. Agar jargon TNI dekat dengan rakyat tak sekadar slogan,“ bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas