Lihat Ekses Negatif, Pansus akan Bahas RUU Pelarangan Minuman Beralkohol
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).
Ketua Pansus Arwani Thomafi akan mengundang berbagai pihak untuk memberi masukan terhadap rancangan undang-undang tersebut.
"Kita tidak dalam konteks membunuh industri. Tetapi tidak ingin industri Minol yang menjadi harapan akan adanya pendapatan bagi negara ini. Ini bukan soal pendapatan," ujar Arwani di Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Arwani mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak setelah rapat kerja dengan pemerintah dimulai.
Ia mencontohnya pihak yang akan diundang mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata. Adapula organisasi Agama seperti NU, Muhammadiyah, MUI, KWI, PGI dan Walubi serta lainnya.
Politikus PPP itu menuturkan Pansus akan menekankan bahwa Minol lebih banyak kerugiannya tetapi tetap mengakomodir kekhususannya. "Kami ingin menegakkan kehidupan yang tentram, aman dan menekan angka kriminalitas namun disisi lain tradisi yang ada tetap terjaga," imbuhnya.
Ia mencontohkan akibat minuman beralkohol menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kriminalitas serta moralitas. Tetapi tidak menutup sepenuhnya industri tersebut
"Tidak ada menutup sama sekali yang sudah jalan tapi kita beri tekanan bahwa hal ini jangan dianggap sebagai pendapatan karena nyata sekali ekses negatif dan itu harus diperhatikan," kata Arwani.
Pansus Minol menargetkan pada Agustus 2016 sudah mendapatkan gambaran jelas serta merumuskan UU Pelarangan Minuman Beralkohol.