Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bantah Tersangka Korporasi Tidak Diumumkan Karena Dibekingi Jenderal ‎

Menurut Anton yang menjadi masalah ialah ‎Polri memegang prinsip asas praduga tidak bersalah, sehingga identitas korporasi tidak diungkap gamblang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan membantah pihak Polri tidak mengumumkan secara gamblang nama-nama korporasi yang terlibat pembakaran hutan karena korporasi itu dibekingi oleh para jenderal dan juga purnawirawan.

Hal ini terlontar dari beberapa aktivis penggiat lingkungan yang konsen dengan ‎peristiwa kebakaran hutan serta lahan di beberapa daerah di Indonesia.

"Perusahaan pembakar hutan saat ini ada 19 yang tersangka, ini se-Indonesia. Pendapat-pendapat demikian bisa saja, semua sah-sah saja. Tapi bukan itu masalahnya," ungkap Anton, Minggu (8/11/2015).

Menurut Anton yang menjadi masalah ialah ‎Polri memegang prinsip asas praduga tidak bersalah, sehingga identitas korporasi tidak diungkap gamblang. Nantinya semua akan diungkap di tahap penuntutan.

"‎kurang etis kalau mengumumkan nama, karena mereka (korporasi) bisa menuntut. Kami pegang asas praduga tidak bersalah sebelum diketok pengadilan. Mereka ini belum bisa dikatakan bersalah," tuturnya.

Lebih lanjut Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, polisi terus memproses kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Hingga kini Polri menangani 286 kasus Karhutla. Rinciannya 224 kasus perorangan, 62 korporasi, dan enam Penanam Modal Asing (PMA).

Berita Rekomendasi

"Jumlah tersangka 266 terdiri 248 perorangan, 18 korporasi," tegas Agus.

Agus menuturkan sebanyak 111 kasus sudah masuk tahap penyidikan dengan rincian 59 perorangan dan 52 korporasi. Sedangkan tahap lidik baru 31 kasus antara lain 30 perorangan dan satu korporasi.

"Kasus yang sudah tahap satu 52 kasus dengan rincian 48 perorangan dan empat korporasi. Sementara tahap dua 76 kasus perorangan," tambah Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas