Senin Depan, Berkas Rektor Universitas Berkley Dilimpahkan ke Kejagung
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara Rektor Universitas Berkley, LK yang adalah tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara Rektor Universitas Berkley, LK yang adalah tersangka penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.
"Berkasnya sudah siap, Senin (9/11/2015) besok akan dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan, Minggu (8/11/2015).
Rudi berharap nantinya setelah kurang lebih dua minggu diteliti jaksa, semoga berkas segera dinyatakan lengkap (P21) dan langsung disusul tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Mantan Kapolres Bekasi Kota ini menuturkan dalam kasus dugaan penyelenggaraan tanpa izin itu, tersangkanya memang masih satu yakni LK. Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang membantu LK.
Tersangka lain yang tengah dibidik Polri itu yakni seorang WN Amerika, yang juga lulusan Universitas Berkley dan mengajar disana. Saat ini keberadaan WN Amerika itu masih ditelusuri.
"Masih dicari dosennya itu, dosennya WN Amerika, masih ditelusuri," tambahnya.
Untuk diketahui Bareskrim menetapkan pengelola Universitas Berkley di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, LK sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.
Selain menetapkan tersangka pada LK, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswa di sana ada sekitar 40 orang. Untuk bisa mengikuti perkuliahan, mereka diwajibkan membayar Rp 60-70 juta demi bisa mendapatkan gelar PhD.
Agar lebih meyakinkan para korban, pengelola mengajak korban masuk ke Universitas Berkeley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Meski berstatus tersangka, namunBareskrim Polri tidak menahan LK karena alasan kesehatan. Namun proses hukum terhadap LK yang berusia 79 tahun ini tetap berlanjut. Bahkan agar menjamin LK tidak kabur, Bareskrim telah melakukan pencegahan keluar negeri pada LK.