Ahok: Gus Dur Pantas Jadi Pahlawan Nasional
Pantas Gus Dur diberi penghargaan seperti itu
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung rencana Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang akan memberi gelar Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai pahlawan nasional.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, Gus Dur layak diberi gelar sebagai pahlawan nasional. Alasannya, Gus Dur merupakan bapak bangsa yang berani menegakkan semboyan Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu).
"Pantas Gus Dur diberi penghargaan seperti itu. Dia bapak bangsa yang berani bicara Bhinneka Tunggal Ika," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Selain itu, Ahok mengingat kembali bagaimana Gus Dur mendukung dan ikut berkampanye untuk Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bangka Belitung 2007, "Gus Dur yang berani bilang Ahok jadi gubernur," ucap Mantan Bupati Belitung Timur ini.
Mensos Khofifah mengatakan, bahwa gelar pahlawan untuk Gus Dur sudah selesai di Dewan Gelar, "tapi dengan catatan diendapkan menunggu waktu yang tepat, ” ujar Khofifah melalui siaran pers, Sabtu (7/11/2015).
"Penetapan gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur sendiri telah ditetapkan oleh Presiden Kamis 5 November kemarin,” kata Khofifah.
Selain Gus Dur, Presiden Joko Widodo telah menetapkan gelar pahlawan nasional untuk empat tokoh lainnya. Khofifah mengatakan, kelima tokoh yang menerima gelar pahlawan nasional berasal dari Jawa Timur sebanyak 2 orang, dari Jogyakarta sebanyak 1 orang, dari Bali sebanyak 1 orang, serta dari Sulawesi Utara sebanyak 1 orang.
“Saat ini, sudah ada 163 gelar pahlawan nasional dan ditambah 5 yang baru, jadi semuanya 168, ” kata Khofifah.
Menurut Khofifah, gelar pahlawan nasional diajukan melalui usulan masyarakat kepada bupati atau walikota dan gubernur melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Kemudian diteruskan kepada Menteri Sosial dan diserahkan ke presiden melalui Dewan Gelar.