Dana Bansos Naik Seribu Persen Jelang Pilkada
Secara administratif ini merupakan sesuatu yang legal.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, mengatakan bahwa kenaikan dana bansos jelang pilkada hingga seribu persen merupakan kesalahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Menurutnya, DPRD yang seharusnya menjadi perwakilan rakyat, dapat mengkritisi kenaikan dana tersebut.
"Harusnya sih ada pengetatan dalam proses pengajuan dana bansos. Lolosnya kenaikan ini kan ada peran serta juga dari DPRD yang mengesahkan dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Terlebih, kata Jeirry, jika incumbent kembali maju dan memiliki dukungan dominan dari DPRD, maka dana bansos juga akan mudah diloloskan.
Dia menjelaskan bahwa dalam hal itu, secara administratif, merupakan sesuatu yang legal.
Sehingga panwaslu, tidak dapat menjerat hal tersebut dalam sebuah pelanggaran pilkada.
"Masyarakat juga tidak akan melaporkan kejadian itu. Masyarakat biasanya senang-senang saja diberikan bantuan dana misalnya oleh pemerintah daerah," tambahnya.
Sehingga, lanjut Jeirry, "kongkalikong" antara petahana dengan DPRD sudah seharusnya diberhentikan menjelang tahun pilkada di daerah,karena ada indikasi penyelewangan dana tersebut pasti terjadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.