Surya Paloh Tegur Rio Capella Temui Evy Susanti
Dalam dakwaan pada tanggal 3 Juni 2015, sepulang dari umroh Rio mendapat teguran dari Surya Paloh.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Patrice Rio Capella mendapat teguran dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh lantaran ikut mengurusi perkara hukum yang menjerat Gubernur Sumatera nonaktif Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.
Apalagi Rio Capella sempat menemui istri Gatot Pujo, Evy Susanti untuk mengurus perkara ini. Dalam dakwaan pada tanggal 3 Juni 2015, sepulang dari umroh Rio mendapat teguran dari Surya Paloh.
"Dimana saat itu Surya Paloh menyesalkan mengapa terdakwa menemui evy Susanti. Atas peristiwa tersebut, terdakwa menuduh Evy Susanti yang membocorkan pertemuan tersebut yang disampaikan melalui Fransisca Insani Rahesti," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan milik Rio Capella, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Senin (9/11/2015).
Dalam surat dakwaan Jaksa, pertemuan Rio Capella dengan Evy Susanti yang juga dihadiri teman kuliah Rio sekaligus pegawai di OC Kaligis & Associates ini berlangsung di Planet Hollywood Cafe, Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada 22 Mei 2015.
Dalam pertemuan itu, Rio berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara Gatot dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo terkait penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan daerah Bawahan (BDB), Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (BDH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Pertemuan dihadiri oleh terdakwa, Evy dan Fransisca. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh terdakwa akan menjalin komunikasi dengan kejagung," kata jaksa.
Kemarahan Surya Paloh kepada Rio Capella ini juga pernah disampaikan oleh mantan pengacara Evy Susanti, Razman Arif Nasution. Pengacara tersebut diceritakan oleh Evy Susanti bahwa Surya Paloh marah lantaran Rio Capella pernah berusaha membujuknya untuk membantu mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo.
Akibat perbuatan ini Rio diancam pidana dalma pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.