Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat: Sarwo Edhie Harus Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Hal itu atas nama bangsa yang menghargai secara tulus jasa mereka yang berjuang untuk negeri ini melebihi tugas yang diembankan kepadanya.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Demokrat: Sarwo Edhie Harus Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Asiancorrespondent
Sarwo Edhie Wibowo dan Susilo Bambang Yudhoyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Didik Mukriyanto menilai Pemberian gelar Pahlawan bagi Sarwo Edhie Wibowo bukan hanya pantas tetapi keharusan.

Hal itu atas nama bangsa yang menghargai secara tulus jasa mereka yang berjuang untuk negeri ini melebihi tugas yang diembankan kepadanya.

"Selain memiliki jejak yang jelas sebagai pejuang, Sarwo Edhie juga sudah diusulkan menjadi Pahlawan oleh berbagai pihak atau kelompok masyarakat yang menilainya secara cermat dan obyektif," kata Didik melalui pesan singkat, Selasa (10/11/2015).

Usulan pemberian gelar untuk Sarwo Edhie sudah muncul sejak tahun 2013 dari masyarakat, khususnya masyarakat dan pemerintah daerah Purworejo, Jawa Tengah.

"Apalagi yang harus dipersoalkan? Beliau berperan dalam penumpasan pemberontak G30 S/PKI. Andilnya dalam mendirikan pasukan elite TNI AD, yakni Batalyon Resimen Angkatan Darat (RPKAD) yang sekarang jadi Kopasus dan kita banggakan, juga sangat besar," kata Didik.

Sarwo Edhie Wibowo, lahir di Purworejo pada 25 Juli 1925 dan wafat pada 9 November 1989. Belum lama ini, Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Dewan Gelar satu di antara sejumlah nama calon penerima gelar pahlawan nasional dari Dewan Gelar Pahlawan Nasional adalah Sarwo Edhie Wibowo. Bahkan menurut Khofifah, baru nama Sarwo Edhie yang sudah memiliki rekomendasi dari Dewan Gelar dan sudah memiliki Keppres,.

Menurut Didik, syarat pemberian gelar untuk mertua Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau ayah dari Kristiani Herrawati dan mantan KSAD Jenderal (Purn) Pramono Edhie Wibowo itu sudah sangat cukup. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan (UU No. 20/2009), pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Syarat umumnya, sesuai UU tersebut, seperti integritas, berjasa dan setia pada bangsa, sepenuhnya terpenuhi. Kalau kita lihat syarat khusus seperti di Pasal 26 UU No. 20/2009 seperti pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung semasa hidup melebihi tugas yang diembannya, juga sangat, sangat terpenuhi,'' kata Anggota Komisi III itu.

Mengutuip syarat khusus lainnya, yakni memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional, menurut Didik, Sarwo Edhie jelas sangat pantas menyandang gelar pahlawan.

"Terkait usulan sebagai Pahlawan, sejak tahun 2013 beberapa elemen masy termasuk pemerintah daerah Purworwdjo sdh mengusulkan beliau menjadi Pahlawan. Seharusnya scr formal dan substansial lbh dari cukup utk dijadikan pertimbangan yg kuat bagi presiden jokowi utk memutuskan ,'' tuturnya.

Selain memiliki peran yang sangat besar dalam penumpasan Pemberontakan Gerakan 30 September PKI dalam posisinya sebagai panglima RPKAD (atau disebut Kopassus pada saat ini), Sarwo Edhie juga pernah menjabat juga sebagai Ketua BP-7 Pusat, Duta besar Indonesia untuk Korea Selatan serta menjadi Gubernur AKABRI.

"Mestinya pemerintah sbg pelaksana Negara dan Bangsa yang besar ini harus arif dan bijaksana serta bisa menghargai jasa" pahlawannya. Pemimpin yang negarawan ad pemimpin yg bisa menghargai jasa para pejuang dan pendahulunya. Semoga Pak Jokowi cerdas utk bisa menghargai para pemimpin bangsa dan segera merespon keinginan publik utk menganugerahkan Gelar Pahlawan bagi Sarwo Edhie Wibowo," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas