Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Kesehatan Nasional, PDI Perjuangan Ingatkan Pemerintah Tak Komersialkan Kesehatan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menilai kesehatan merupakan fungsi dasar negara.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Kesehatan Nasional, PDI Perjuangan Ingatkan Pemerintah Tak Komersialkan Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menilai kesehatan merupakan fungsi dasar negara.

Karena itu, Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang diperingati setiap tanggal 12 November harus jadi momentum untuk merealisasikan perintah konstitusi bahwa salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum, termasuk penghidupan yang layak.

“Atas dasar hal ini maka kesehatan sebagai fungsi dasar tidak bisa dikomersialisasikan. Pemerintah harus berkonsentrasi pada upaya membebaskan rakyat dari berbagai penyakit seperti TBC, disentri, malaria, demam berdarah, busung lapar, kolera, dan berbagai penyakit lainnya,” kata Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kamis (12/11/2015).

‎Atas dasar hal tersebut, kata Hasto, maka melalui sistem jaminan sosial dan kartu sehat, harus menjadi instrumen dasar bagaimana fungsi dasar negara tersebut dijalankan.

Demikian halnya terhadap akses ke rumah sakit.

"PDI Perjuangan sangat prihatin ketika rakyat datang ke rumah sakit masih sering diperlakukan secara deskriminatif. Rakyat ketika datang ke rumah sakit hanya boleh dibedakan atas penyakitnya dan semua harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.

‎Pada momentum yang bagus ini, PDI Perjuangan juga meminta pemerintah agar memperbanyak tenaga medis.

Berita Rekomendasi

Tenaga medis, kata dia, jangan dilihat sebagai beban APBN, tetapi harus dilihat sebagai alat negara di dalam menjalankan fungsi dasar kesehatan tersebut.

HKN yang dimulai sejak 1959 saat Presiden Soekarno mencanangkan Gerakan Pemberantasan Malaria, Menurut Hasto, sangat relevan ketika pada Peringatan ke 51 HKN tahun 2015 menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjadikan masalah kesehatan sebagai hak dasar yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat sebagaimana perintah konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas