KPK Periksa Pengusaha Pemilik Narkoba Saat OTT Dewie Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Stefanus Harry Jusuf.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Stefanus Harry Jusuf.
Pemeriksaan terkait kasus suap usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan TA 2016 di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
Stefanus akan dimintai keterangannya untuk tersangka Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie, red)," Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, ujar Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Stefanus ditangkap pada sebuah operasi tangkap tangan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2015).
Selain dirinya, ditangkap juga saudara kandungnya Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf, Kepala ESDM Deiyai Irenius Adlii dan Rinelda Bandaso (staf Dewi).
Stefanus dibebaskan karena tidak ditemukan alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka. Hanya saja, waktu itu, saat digeledah, Stefanus ternyata membawa narkoba jenis sabu seberat 0,67 gram. Stefanus pun langsung diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Stefanus adalah adik kandung Setiady Jusuf, pihak yang diduga menyuap Dewie senilai 177.700 Dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar. Stefanus diduga kuat juga membantu kakaknya untuk mengumpulkan uang. Stefanus sendiri berkerja di Total Automotive Kepala Gading.
Berdasarkan informasi, uang suap tersebut adalah uang muka dari tujuh persen uang komitmen dari total nilai proyek Rp 50 miliar. Rencananya, apabila usulan tersebut gol, Dewie akan menerima Rp 1,7 miliar lagi.