Pengadilan Tipikor Vonis 1,4 Tahun Penjara 9 Tersangka Pembangunan Gardu Induk PLN
Mereka secara sah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada sembilan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masing-masing satu tahun empat bulan penjara terkait kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Joko Subagyo membacakan vonis untuk masing-masing terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Kesembilan terdakwa itu diantaranya, yakni Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat, Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten.
Kemudian, I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa Bali, Nusa Tenggara, Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa Bali, Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN.
Selanjutnya, Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN, Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PT PLN PIKITRING Jawa Bali, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN PIKITRING Jawa Bali, dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Mereka secara sah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.