Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR Ditanyai Penyidik KPK soal Gaji Dewie Yasin Limpo

"Sama semua. Sekitar 60-an juta," ujar Dewie.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen DPR Ditanyai Penyidik KPK soal Gaji Dewie Yasin Limpo
/Henry Lopulalan
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyas Titi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Winantuningtyastiti kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Winan diperiksa mengenai anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo yang telah ditetapkan sebagai tersangka usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.

"(Materi pemeriksaan) Biasa-biasa saja. (Mengenai) Tugasnya di DPR," kata Winan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (12/112015).

Selain itu, kata dia, Winan juga ditanyai mengenai gaji yang diperoleh Dewie sebagai anggota DPR RI.

"Sama semua. Sekitar 60-an juta," singkat dia sembari memasuki mobilnya.

Sebelumnya, Winan juga sudah diperiksa KPK terkait kasus yang membelit bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga tercatat sebagai anggota Komisi III DPRI RI, Patrice Rio Capella.

Sebelumnya, Dewie ditangkap KPK saat hendak terbang ke Makassar bersama staf ahlinya Bambang Wahyudi. Penangkapan tersebut merupakan rentetan operasi tangkap tangan (OTT) di Kelapa Gading. Pada OTT tersebut, KPK menyita 17.700 Dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar. Sejumlah orang juga ditangkap antara lain Kepala ESDM Deiyai Irenius Adlii, Rinelda Bandaso dan Direktur PT Abdi Bum Cendrawasih Setiady Jusuf.

Berita Rekomendasi

Tidak berselang lama, KPK kemudian menetapka Dewie, Rinelda, Setiadyy, Bambang Wahyudi, dan Irenius terkait usulan program proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas