ICW: Sebagian Besar Calon Hakim Tak Paham Persoalan Korupsi
Sebagian besar calon hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak memahami persoalan korupsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian besar calon hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak memahami persoalan korupsi.
Baik kerangka teori dan praktik secara normatif hukum.
Demikian disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mewakili Koalisi Pemantau Peradilan kepada Tribunnews.com, Jumat (13/11/2015).
"Termasuk perspektif dan kemampuan analisa perundang-undangan," ujar Caesar.
Bahkan, kata dia, hasil penelusuran rekam jejak dari Koalisi Pemantau Peradilan menemukan ada yang tidak memahami sampai pada level yang paling sederhana, tugas pokok dan fungsi atau kewenangan Hakim Ad Hoc Tipikor,"
Padahal, tegas dia, tugas itu yang akan diemban nanti.
Proses seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk Mahkamah Agung (MA). Panitia Seleksi diketuai oleh Artidjo Alkostar.
Proses seleksi sudah berlangsung sejak 6 November 2015 kemarin dan menghasilkan 58 calon lewat tes administrasi dan tes tertulis.
Selain itu, menurut dia, 37 dari 58 calon Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak teruji integritasnya.
Hasil penelusuran rekam jejak Koalisi Pemantau Peradilan menemukan sejumlah calon yang melakukan pelanggaran etika profesi.
"Bahkan dugaan pelanggaran hukum pidana dari profesinya," jelasnya.
Ditambah lagi, kata dia, ada 18 calon yang terindikasi merupakan “pencari kerja”.
Dia jelaskan, indikasi ini dilihat dari adanya calon yang pernah mengikuti beberapa seleksi calon pejabat publik, atau sedang tahap persiapan pensiunan atau bahkan telah pensiun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.