Sudah Terima SPDP, Kejaksaan Siap Tuntut Pembakar Hutan
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan telah menerima sejumlah Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) perkara pembakaran hutan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
![Sudah Terima SPDP, Kejaksaan Siap Tuntut Pembakar Hutan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prajurit-tni-padamkan-api-kebakaran-hutan_20151029_080906.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan telah menerima sejumlah Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) perkara pembakaran hutan yang menyebabkan bencana kabut asap dari Kepolisan.
"SPDP yang diterima kejaksaan sejauh ini ada 120. Itu menyebar dari daerah-daerah terjadinya kebakaran, seperti dari Sumatra Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. SPDP dari Mabes Polri ada 4 yang diserahkan," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memulai penuntutan terkait pembakaran hutan, harus menerima berkas dari Kepolisian dan surat kuasa khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Sedangkan, pada upaya memperepat penuntutan para pembakar hutan yang terbakar beberapa waktu lalu, Jaksa Agung menyatakan telah bertemu dengan pihak KLHK.
"Kami (Kejaksaan dan KLHK) sudah sepakat, nantinya ketika ditangani kasus pidananya akan diikuti dengan gugatan perdata kalau ada kerugian," kata Prasetyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.