Menteri ESDM Dinilai Bukan Warga Biasa Jadi Keliru Jika Mengadu ke MKD
Menurut dia Sudirman Said adalah seorang menteri.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahuddin menilai keliru langkah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman mengadukan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden kepada Freeport.
Menurut Said, pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pengadu ke MKD hanyalah anggota DPR sendiri, baik pimpinan maupun anggota serta masyarakat, baik individu maupun kelompok.
"Nah, Sudirman Said jelas tidak termasuk keduanya. Dia bukan Anggota DPR, dia juga tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini.
Menurut dia Sudirman Said adalah seorang menteri.
Dalam tinjauan hukum tata negara, kata dia, menteri adalah adalah jabatan negara.
"Artinya, Sudirman Said adalah pejabat negara, bukan masyarakat biasa. Antara pejabat negara dan masyarakat jelas merupakan dua entitas yang berbeda," jelasnya.
Oleh sebab itu, tegas dia, jelas Sudirman Said, tidak memiliki legal standing sebagai pihak pengadu ke MKD.
"Dia tidak bisa memakai kedok sebagai masyarakat agar bisa dianggap memiliki legal standing sebagai Pengadu," imbuhnya.
Oleh sebab itu pula maka sudah seharusnya MKD menolak pengaduan Sudirman tersebut.
Apabila MKD tetap memproses Ppengaduan Sudirman, maka MKD sendiri yang berpotensi melakukan pelanggaran.
Sebab jelas dia, MKD memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik Anggota DPR.
"Jadi, soal legal standing pengadu adalah hal penting dan tidak bisa dianggap sebagai soal sepele," ujarnya/