Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ESDM Dinilai Bukan Warga Biasa Jadi Keliru Jika Mengadu ke MKD

Menurut dia Sudirman Said adalah seorang menteri.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri ESDM Dinilai Bukan Warga Biasa Jadi Keliru Jika Mengadu ke MKD
TRIBUNNEWS.COM/Muhammad Zulfikar
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan anggota DPR yang diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden agar mendapatkan saham di PT Freeport Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (16/11/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahuddin menilai keliru langkah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman mengadukan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden kepada Freeport.

Menurut Said, pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pengadu ke MKD hanyalah anggota DPR sendiri, baik pimpinan maupun anggota serta masyarakat, baik individu maupun kelompok.

"Nah, Sudirman Said jelas tidak termasuk keduanya. Dia bukan Anggota DPR, dia juga tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini.

Menurut dia Sudirman Said adalah seorang menteri.

Dalam tinjauan hukum tata negara, kata dia, menteri adalah adalah jabatan negara.

"Artinya, Sudirman Said adalah pejabat negara, bukan masyarakat biasa. Antara pejabat negara dan masyarakat jelas merupakan dua entitas yang berbeda," jelasnya.

Oleh sebab itu, tegas dia, jelas Sudirman Said, tidak memiliki legal standing sebagai pihak pengadu ke MKD.

Berita Rekomendasi

"Dia tidak bisa memakai kedok sebagai masyarakat agar bisa dianggap memiliki legal standing sebagai Pengadu," imbuhnya.

Oleh sebab itu pula maka sudah seharusnya MKD menolak pengaduan Sudirman tersebut.

Apabila MKD tetap memproses Ppengaduan Sudirman, maka MKD sendiri yang berpotensi melakukan pelanggaran.

Sebab jelas dia, MKD memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan hukum acara penyelesaian pelanggaran kode etik Anggota DPR.

"Jadi, soal legal standing pengadu adalah hal penting dan tidak bisa dianggap sebagai soal sepele," ujarnya/

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas