Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Instruksi Menhub yang Wajibkan Bela Negara

Ada instruksi sebelum pegawai meninggal. Instruksi menteri itu dikeluarkan pada 21 Oktober 2015 dengan tertanda Ignasius Jonan

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Ini Instruksi Menhub yang Wajibkan Bela Negara
Instruksi Menhub tertuang dalam surat Instruksi Menhub no IM 16 Tahun 2015 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan Bagi Aparatur Kementerian Perhubungan Tahun 2015. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada instruksi Menteri Perhubungan yang mewajibkan para pegawai mengikuti latihan bela negara ala militer.

Latihan ini yang merenggut nyawa pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernama Dyah Umiyarti Purnamaningrum.

Dyah meninggal Selasa (17/11/2015) pagi setelah tak kuat menyelesaikan kegiatan pelatihan di kawasan Grati, Pasuruan.

(Baca juga Kronologi Meninggalnya Pegawai Kemenhub saat Mengikuti Bela Negara di Pasuruan)

Adapun Instruksi Menhub tertuang dalam surat Instruksi Menhub no IM 16 Tahun 2015 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan Bagi Aparatur Kementerian Perhubungan Tahun 2015. 

Dalam instruksi menteri itu, Menteri Perhubungan menyampaikan dua pertimbangan.

Berikut ini kutipannya :

Berita Rekomendasi

a. bahwa dalam rangka meningkatkan wawasan kebangsaan, semangat bela negara dan cinta tanah air serta membangun disiplin, loyalitas dan integritas serta semangat juang yang tinggi dalam menegakkan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, perlu dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kesamaptaan bagi Aparatur di lingkungan Kementerian Perhubungan;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, perlu mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kesamaptaan Bagi Aparatur Kementerian Perhubungan Tahun 2015.

Ada Ancaman Sanksi

Instruksi menteri itu dikeluarkan pada 21 Oktober 2015 dengan tertanda Ignasius Jonan. Terdapat tanda tangan Kepala Biro Hukum dan KSLN Sri Lestari Rahayu.

Menhub menginstruksikan agar para pejabat mulai Sekjen, Dirjen di lingkungan Kementerian Perhubungan serta Kepala badan Pengembangan SDM dan Kepala Litbang menugaskan pejabat level di bawahnya mengikuti latihan bela negara tersebut.

Pegawai yang menjadi peserta ditentukan sesuai daftar nama yang juga dilampirkan dalam instruksi menhub.


Bela Negara diwajibkan oleh Menteri Perhubungan

Informasi yang diterima Tribunnews.com, sebelum meninggal, Dyah mengalami pusing di tengah-tengah kegiataan di Grati Pasuruan, Jatim.

Saat itu Dyah bersama-sama peserta pelatihan lainnya mengikuti apel pagi.

Dia izin ke belakang karena pusing. Dyah sempat ditangani petugas kesehatan setempat hingga dibawa ke UGD puskesmas terdekat. Namun nyawanya tak tertolong.

Menteri Perhubungan juga memberi instruksi agar para pejabat memberi sanksi bagi pegawai yang tidak melaksanakan tugas mengikuti diklat.

Pejabat Kemenhub Meninggal saat Latihan Bela Negara di Pasuruan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas