BRTI Sebut Kunci Penuntasan Kasus IM2 di Tangan Presiden
Presiden bisa memerintahkanJaksa Agung maupun menteri di bawah Menko Polhukam melihat kasus IM2 ini secara jernih.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sikap pemerintah melalui Jaksa Agung yang mulai ‘melunak’ terkait kasus IM2 ini dinilai banyak pihak sebagai sinyal positif penuntasan kasus ini.
Ini menjadi secercah harapan bagi bebasnya Indar Atmanto, mantan Dirut IM2 dimana sejak 23 September 2014, Indar telah mendekam di balik jeruji di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Muhammad Imam Nashiruddin, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), untuk saat ini, kunci kasus penuntasan IM2 ini terletak di tangan Presiden Joko Widodo.
Presiden bisa memerintahkan anak buahnya baik Jaksa Agung maupun menteri di bawah Menko Polhukam untuk duduk bareng melihat kasus IM2 ini secara jernih.
Bahkan bila perlu memanggil kembali regulator di industri telekomunikasi untuk mendengarkan kembali kasus ini secara tuntas dan menyeluruh.
Imam menyebut hakim di tingkat PK ke-2 nanti, bisa memutus kasus ini secara jernih dan berkeadilan.
“Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dimana semua pihak bisa happy. Kami sendiri dari BRTI, yakin bahwa kasus ini sudah benar dan tidak ada yang dilanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, selepas menjenguk Indar Atmanto di Sukamiskin, Bandung, Senin (16/11/2015).
Presiden juga harus bersikap tegas menetapkan siapa sebenarnya regulator di industri telekomunikasi, apakah BRTI bersama Kemenkominfo yang diberi amanah sesuai UU Telekomunikasi ataukah penegak hukum dalam hal ini pengadilan.
“Ini penting karena jangan sampai terjadi preseden hukum yang bisa merugikan semua pelaku di industri TIK," katanya.
Kalau di negara lain sebut dia, pelanggaran regulasi yang menentukan adalah regulator. Tapi di Indonesia fenomenanya berbeda. Ini sungguh luar biasa. Karena itu, Presiden harus turun tangan,” ujarnya.
Imam menuturkan bahwa kasus IM2 ini membuat semua pelaku industri TIK merasa kecewa dan terancam karena bisnis mereka sama dengan yang dilakukan IM2.
“Kami memang kecewa dan melihat kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi. Pasalnya, baik BRTI maupun Kemenkomifo menyatakan tidak ada pelanggaran regulasi yang dilakukan IM2. Namun, oleh penegak hukum menilainya ada pelanggaran hukum," katanya.
Azwani Dadeh, Presiden Serikat Pekerja Indosat, juga tak bisa menutupi kekecewaannya atas ditolaknya PK Indar Atmanto.
“Kami tidak menyangka kalau Indar tetap dinyatakan bersalah dengan ditolak PKnya. Sepanjang yang kami ketahui, kami sangat optimis beliau akan bebas. Tapi ternyata kondisi berbicara lain. Kami sangat prihatin dan sangat kecewa,” ujarnya.
Azwani menegaskan bahwa Serikat Pekerja Kami terus berupaya keras mendukung atau memberikan support kepada Idar untuk tetap memperjuangkan keadilan. “Kami berharap masih ada kesempatan upaya lagi sehingga pak indar bisa segera bebas,” ujarnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Indosat pernah membuat petisi terkait kasus IM2 ini. Petisi tersebut telah dikirimkan ke pihak-pihak terkait termasuk Presiden joko Widodo.
“Secara moral, sudah kami sampaikan beberapa kali ke semua pihak, kita lihat hasilnya nanti di tahap berikutnya,” pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.