Nama Jokowi Dicatut, KPK Siap Turun Tangan
Menurut Yayuk, KPK sejauh ini masih menunggu laporan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan terkait adanya dugaan permintaan kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan nantinya akan dikaji apakah permintaan saham tersebut masuk dalam kategori pidana pemerasan.
"Kita menunggu laporan kalau memang ada laporan terkait hal itu dan terkait juga ranah KPK dalam hal ini korupsi itu bisa ditangani KPK," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Menurut Yayuk, pihaknya sejauh ini masih menunggu laporan.
Kata dia, KPK hanya bisa bergerak sendiri tanpa didasarkan laporan aduan apabila sudah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Selama ada dua alat bukti, itu bisa," tukas Yuyuk.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan politikus di DPR berinisial SN yang mengarah pada Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pelaporan itu terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.