Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Apa dengan Penarikan Mendadak Jaksa Yudi Kristiana dari KPK?

Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menyatakan bakal merasa kehilangan karena Jaksa Yudi Kristiana.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Ada Apa dengan Penarikan Mendadak Jaksa Yudi Kristiana dari KPK?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, terkait mutasi dirinya dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung, Selasa (17/11/2015). Yudi yang saat ini tengah menangani kasus suap Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI yang sama sekali tidak menangani perkara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menyatakan bakal merasa kehilangan karena Jaksa Yudi Kristiana ditarik ke Kejaksaan Agung.

Yudi ditarik dari KPK setelah saksi pada perkara yang ditanganinya menyatakan, ada dana yang disiapkan untuk Jaksa Agung dan Direktur Penyidikan masing-masing.

Indriyanto menilai, penarikan Yudi ke Kejagung bukanlah suatu bentuk hukuman.

Dia melihat penugasan Yudi ke Badan Diklat Kejagung adalah satu bentuk promosi jabatan.

"Bagi saya, penyegaran ini wajar saja sebagai bentuk promosi yang bersangkutan," ujar Indriyanto saat dihubungi Tribun di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Indriyanto menepis penarikan tersebut berhubungan terkait perkara yang kini ditangani Yudi.

"Sama sekali tidak ada kaitan ke penanganan kasus OCK (Kaligis). Sama sekali tidak ada kaitannya. Semua jaksa penuntut umum KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Yudi Kristiana adalah jaksa pada kasus suap yang terdakwanya adalah mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Rio didakwa menerima uang Rp 200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Saksi pada sidang perkara itu mengungkapkan, Rio pernah menyatakan bakal berbicara kepada Jaksa Agung agar kasus dugaan korupsi di Pemprov Sumut diredam sehingga Gatot bebas dari status tersangka.

Pada persidangan Rio Capella, saksi menyatakan bahwa Evy mengaku pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung.

Selain itu Evy juga menjanjikan dana 20 ribu dolar AS bagi Jaksa Agung.


Pihak Kejaksaan Agung menolak pengakuan itu.

Pemindahan Yudi ke Badiklat terkesan mendadak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas