Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Apa dengan Penarikan Mendadak Jaksa Yudi Kristiana dari KPK?

Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menyatakan bakal merasa kehilangan karena Jaksa Yudi Kristiana.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Ada Apa dengan Penarikan Mendadak Jaksa Yudi Kristiana dari KPK?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, terkait mutasi dirinya dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung, Selasa (17/11/2015). Yudi yang saat ini tengah menangani kasus suap Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI yang sama sekali tidak menangani perkara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pasalnya, Yudi baru sekitar tiga bulan mendapat perpanjangan untuk bekerja di KPK.

Yudi mulai menjadi jaksa KPK tahun 2011.

Sesuai ketentuan, dia menjadi jaksa KPK selama empat tahun dan empat tahun untuk periode kedua serta dua tahun untuk periode terakhir.

Pada September 2015, Yudi mendapat izin untuk periode keduanya di KPK.

Artinya, Yudi telah memiliki izin untuk berkiprah di KPK hingga 2019. Namun, mendadak Kejagung menarik Yudi dan memutasinya ke Badiklat.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengaku telah mendengar kabar bahwa Yudi bakal kembali ke Kejagung.

Namun KPK belum menerima surat resminya.

BERITA REKOMENDASI

"Jaksa KPK, Yudi Kristiana, yang dikabarkan ditarik oleh Kejaksaan Agung, saya bisa konfirmasikan sampai hari ini pimpinan KPK belum menerima surat resmi mengenai hal tersebut," kata Yuyuk di kantor KPK, Selasa (17/11/).

Menurutnya, pihak Kejagung bahkan mengabarkan rencana penarikan jaksa Yudi secara lisan kepada pimpinan KPK.

Yuyuk menjelaskan, masa tugas penyidik dan jaksa KPK yang berasal dari Polri dan Kejagung sesuai kesepakatan bersama yakni 4 tahun untuk periode pertama, bisa diperpanjang 4 tahun untuk periode kedua dan dapat diperpanjang kembali selama dua tahun untuk periode terakhir.

Adapun jaksa Yudi Kristiana yang bergabung ke KPK per September 2011 diperpanjang masa tugasnya pada September 2015 lalu atau baru tiga bulan menjalani masa tugas periode kedua di KPK.

Menurut Yuyuk, KPK belum mengambil sikap akan melepas atau menahan jaksa Yudi Kristiana.


Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto menyatakan, pemindahan Yudi tak terkait perkara Rio Capella.

"Tidak ada kaitannya, pemindahan ini untuk kepentingan karier Yudi Kristiana, tidak untuk kepentingan apa-apa," kata Amir di kantornya, Jakarta, Selasa.

Menurut Amir, kemampuan Yudi dibutuhkan Kejaksaan dalam upaya peningkatan mutu sumber daya manusia.

"Beliau akademisi dan tepat untuk peningkatan SDM, pusdiklat memerlukan orang-orang seperti dia," katanya. (Tribunnews/eri/coz/val)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas