Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup
Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
"Yang pertama adalah tentang kami mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka. Disitu banyak sekali poin-poin pembahasannya itu," kata Ari kepada awak media setelah mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Kemudian dikatakan Ari proses penetapan tersangka kliennya, tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup.
Sampai saat ini, kata Ari pihaknya tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan. Sehingga menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka.
Seharusnya, kata Ari itu bisa dibagikan ke publik, dan secara transparan bisa diketahui.
"Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula. Tindak pidana korupsi dalam importir gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," jelasnya.
Artinya kalau sampai 2023, kata Ari Kejaksaan sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode tersebut.
"Sampai saat ini hanya Pak Thomas Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," kata Ari.
Baca juga: Kejagung Mulai Diserang: Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan
Sedangkan Thomas Lembong, kata Ari hanya menjabat satu tahun dari 2015 sampai Juli 2016.
"Kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa," tegasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.