Masinton Datangi KPK Minta Jawaban Laporan Gratifikasi RJ Lino ke Menteri BUMN
Masinton melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK pada 22 September lalu dan hingga kini belum ada jawaban dari KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi yang diberikan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Masinton melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK pada 22 September lalu dan hingga kini belum ada jawaban dari KPK.
"Mau konsultasi ke KPK dan menanyakan perkembangan laporan saya berkaitan dengan gratifikasi Dirut Pelindo II kepada menteri BUMN," kata Masinton di KPK, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Menurut Masinton, walau nilai gratifikasi tersebut senilai Rp 200 juta, uang tersebut nilainya sangat besar bagi orang miskin.
"Buat pejabat negara duit 200 juta kecil, tapi buat rakyat kecil itu sangat besar," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sekadar informasi, dalam dokumen yang dia serahkan ke KPK, terdapat nota dinas yang diperintahkan direktur utama IPC untuk keperluan pengadaan rumah dinas Menteri BUMN.
Dalam nota tersebut, diminta untuk pengguna dana uang muka Rp 200 juta sebagaimana rencana pengunaannya. Dananya dikeluarkan dari PT Pelido II. Nota tersebut adalah fotocopy yang diperoleh Masinton.
Apakah saja kah barang perabotan rumah yang dilaporkan itu?
1. Kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp 35 juta
2. Kursi sofa Satu dudukan (dua buah) Rp 25 juta
3. Meja sofa (1 buah) 10 juta
4. Kursi makan 6 buah Rp 3,5 juta
5. Meja makan (satu buah) 25 juta
6. Perlengkapan ruang kerja 1 set senilai Rp 59 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.