Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Saksi Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi UPS Alex Usman

Alex didakwa merugikan negara Rp 81 miliar lebih. Alex dinilai melancarkan proyek pengadaan UPS meski belum dianggarkan dalam APBD

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in 8 Saksi Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi UPS Alex Usman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015). Dalam sidang perdana kasus korupsi UPS Pemprov DKI Jakarta bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pada pelaksanaan pengadaannya, Alex dengan Harry Lo juga telah menyepakati bahwa sebelum diadakan lelang, dilakukan perencanaan untuk meloloskan perusahaan Harry sebagai pemenang lelang.

Harry diketahui juga pernah memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Alex di restoran lantai dasar Hotel Pullman pada bulan Februari 2015. Uang itu merupakan uang terima kasih karena pekerjaan UPS telah selesai.

Namun, Alex belum mau menerima dan menyampaikan supaya uang tersebut dipegang dulu oleh Harry Lo.

Menurut Jaksa, perbuatan Alex tersebut telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungkan harga dalam pengadaan UPS.

Tidak hanya itu, ia juga melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81.433.496.225.

Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas