Barnabas Suebu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Barnabas Suebu divonis empat tahun dan enam bulan penjara
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu yang terjerat kasus korupsi perencanaan pembangunan PLTA di sejumlah daerah di Papua, divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Barnabas terbukti mengarahkan kegiatan detail engineering design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010 agar dilaksanakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan miliknya.
"Mengadili, menyatakan Barnabas Suebu terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Barnabas Suebu penjara empat tahun enam bulan, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan, menetapkan masa penahanan dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua Tito Suhud di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan Barnabas dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Barnabas telah menerima sejumlah penghargaan dari dalam mau pun luar negeri selama mengabdi pada pemerintah.
"Terdakwa juga berupaya menindaklanjuti hasil audit BPK dalam pengerjaan DED," kata hakim.
Menurut hakim, rekening Barnabas yang diblokir KPK tidak ada relevansinya dengan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Terlebih lagi, jaksa penuntut umum tidak pernah menyebut rekening Barnabas sebagai barang bukti menyangkut pidana.
"Mengingat perkara telah selesai dan tidak ada relevansi, maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut unum membuka rekening terdakwa sebagaimana dimohonkan terdakwa sebelumnya," katanya.
Barnabas dianggap bersama-sama melakukan korupsi dengan Direktur Utama PT KPIJ Lamusi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.
Barnabas selaku gubernur didakwa melakukan korupsi perencanaan pembangunan PLTA yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 43 miliar.
Melalui perusahaannya itu, terdakwa diduga melakukan kegiatan pengarahan DED di Paniai, Sentani, Urumuka, Memberamo, Provinsi Papua, tahun anggaran 2008 hingga 2010, tanpa proses lelang sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Dalam pengarahannya, terdakwa diduga mengikut-sertakan beberapa perusahaan lain seperti PT. Indra Karya dalam proyek tersebut. DED merupakan bagian dari proyek perencanaan pembangunan PLTA tersebut.
Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.