DPR Dukung Larangan Terbang untuk Kopilot Lion Air yang Mendesah
Hal itu sejalan dengan aturan dan standar operasional yang ditetapkan Kementerian Perhubungan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberhentian Co Pilot Lion Air yang melakukan desahan saat pengumuman di pesawat, dapat dukungan penuh dari pihak DPR.
Hal itu sejalan dengan aturan dan standar operasional yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Ketua Komisi V DPR RI Fahri Djemi Francis memaparkan setiap pengumuman yang dilakukan awak pesawat sebelum keberangkatan, tidak boleh melanggar prosedur operasional.
Fahri menilai Co Pilot Lion Air tidak serius dalam menjalankan tugasnya.
"Dalam annoucnement ada ketetapan, orang pada saat mau take off harus full responsibility ini malah bercanda," ujar Fahri kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Walaupun maskapai Lion Air sudah melakukan investigasi dan mengeluarkan hukuman, Fahri meminta Kementerian Perhubungan untuk tetap memeriksa seluruh awak kapal Lion Air.
Jika ditemukan pelanggaran lainnya DPR meminta maskapai memberikan sanksi tegas.
"Kita sudah minta dilakukan investigasi, kalau itu ada pelanggaran prinsip, saya kira memberikan dukungan dibuat sanksi," papar Fahri.
Fahri menambahkan suara desahan yang dibuat oleh Co Pilot sudah mengganggu kenyamanan penumpang yang ingin berangkat. Ke depannya, Fahri tak mau ada gangguan yang sejenis seperti itu di maskapai manapun.
"Kalau itu benar, masa ada suara-suara seperti itu, beberapa penumpang merasa terganggu," kata Fahri.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Maskapai Lion Air membantah salah satu awaknya mendesah saat akan lepas landas.
Pihak Lion Air menjelaskan suara mendesah yang dimaksud adalah nafas dari Co Pilot saat memberikan pengumuman kepada penumpang, bibirnya dekat dengan mikrophon.
"Posisi mic pada saat itu terlalu dekat dengan bibir sehingga pada saat menarik nafas atau pada saat mau berbicara terdengar seperti desahan," ujar Direktur Umum Lion Air Edward Sirait
Pihak Lion Air pun menjatuhkan hukuman kepada awak kabin yang melanggar, untuk tidak boleh terbang lagi. "Atas pelanggaran prosedur announcement terkait dengan ucapan ulang tahun maka Co Pilot telah diberikan sanksi berupa hukuman tidak boleh terbang (grounded)”, tegas Edward.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.