Mantan Stafsus SBY Bersaksi di Sidang Jero Wacik
Dalam sidang yang dibuka pukul 18.30 WIB itu, Daniel dihadirkan bersama tiga saksi lain
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan, mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa dalam sidang dengan terdakwa bekas Menteri ESDM Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Dalam sidang yang dibuka pukul 18.30 WIB itu, Daniel dihadirkan bersama tiga saksi lain.
Daniel sebelumnya telah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Jero Wacik sebagai tersangka.
"Saya telah menyampaikan semua yang saya ketahui kepada KPK, sebagaimana sebelumnya yang pernah saya sampaikan secara penuh, benar dan apa adanya," ujar Daniel di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/9/2014) silam.
Daniel juga menegaskan, bahwa dirinya berkomitmen dengan KPK untuk memerangi dan menindak para pelaku yang jelas-jelas telah merugikan negara, termasuk juga Jero Wacik
"Komitmen saya masih sama, mari kita dukung KPK," jelasnya.
Saat ditanya mengenai gosip yang beredar bahwa dirinya menjadi konsultan Jero Wacik, dengan tegas Daniel membantahnya.
"Tidak betul," singkatnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku telah memeriksa Daniel Sparingga sebagai saksi pada, Rabu 25 Juni 2014 terkait pengadaan di lingkungan Kementrian ESDM.
Johan menambahkan, penyelidikan kasus tersebut merupakan pengembangan perkara pengadaan di Kementrian ESDM dengan tersangkan Waryono Karno.
Diketahui, Jero Wacik didakwa tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Dalam dakwaan kesatu Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, Jero didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075.
Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut. Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Atas perbuatan itu, Jero dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.