Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Bekas Wali Kota Makassar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak seluruh keberatan (eksepsi) mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudd

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Bekas Wali Kota  Makassar
Phot/MG/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
Ilham Arief Sirajuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak seluruh keberatan (eksepsi) mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Hakim ketua Tito Suhud memerintahkan perkara dugaan korupsi PDAM Kota Makassar yang menjerat Ilham untuk dilanjutkan. Majelis juga menolak dalil yang diajukan Ilham dan kuasa hukumnya yang menyatakan, bahwa perkara merupakan ranah perdata.

Menurut majelis hakim, dalam sidang yang berlangsung Kamis (19/11/2015) hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.

Karena itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk menghadirkan saksi untuk membukti dakwaannya. Dengan putusan itu, persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan," kata Hakim Tito Suhud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan mengarahkan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Makassar dan meminta untuk melanjutkan Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007 sampai dengan tahun 2013.

Berita Rekomendasi

Ilham juga didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan memperkaya Direktur PT Traya Tirta, Hengky Widjaja, sebesar Rp 40,33 miliar yang seluruhnya bersumber dari selisih penerimaan pembayaran dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar. Atas perbuatan itu, negara dirugikan Rp 45,8 miliar. Atas perbuatan itu, Ilham disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas