Pimpinan KPK Ingin Kasus Novel Baswedan Dihentikan
kasus yang menjerat Novel layak dihentikan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain menginginkan kasus dugaan penganiayaan pelaku pencurian sarang burung walet yang menjerat penyidik Novel Baswedan segera dihentikan agar tidak tersandera dengan status tersangkanya.
"Kalau dari saya, diharapkan kasus itu dihentikan," kata Zulkarnain dalam acara 'Gathering Jurnalis Antikorupsi 2015' di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015).
Menurut Zul,- sapaan Zulkarnain, kasus yang menjerat Novel layak dihentikan mengingat kemunculan kasus anak buahnya itu tak terlepas karena memanasnya hubungan KPK dan Polri pasca-calon Kapolri saat itu, Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
Tentu hal itu tak memenuhi aspek keadilan terhadap Novel.
Pihak Polri melayangkan surat panggilan dan meminta kehadiran penyidik KPK, Novel Baswedan ke Bareskrim pada Senin (23/11/2025).
Pemanggilan Polri kali ini adalah dalam rangka pelimpahan perkara, alat bukti beserta Novel Baswedan selaku tersangka ke pihak Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Novel sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasatserse Polres Bengkulu pada 2004.
Pihak kejaksaan pun telah menilai berkas perkara Novel Baswedan telah lengkap atau P21.
Zul meyakinkan pihak KPK akan mengadakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk membahas kelanjutan proses hukum anak buahnya itu.
"Artinya kita koordinasi. Kita ingin hubungan kelembagaan bagus. Artinya (kasus ini) akan menimbulkan hal kurang bagus satu sama lain," ujarnya.