Setahun Ahok Pimpin Jakarta, Pelanggaran HAM Masih Terjadi
Selama setahun menjabat sebagai gubernur, Ahok banyak membuat gebrakan-gebrakan yang kontroversial
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tahun sudah sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang kini menjadi presiden.
Selama setahun menjabat sebagai gubernur, Ahok banyak membuat gebrakan-gebrakan yang kontroversial.
Mulai dari konflik dengan DPRD DKI Jakarta terkait dengan penetapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (“APBD”) Provinsi DKI Jakarta, larangan bersepeda motor di bilangan Jalan Thamrin, penggusuran di berbagai wilayah DKI Jakarta, hingga yang terakhir pembatasan aksi unjuk rasa di berbagai tempat.
Menanggapi bagaimana perjalanan pemerintahan Ahok di DKI Jakarta selama setahun ini, LBH Jakarta menyoroti 2 (dua) hal penting selama satu tahun pemerintahan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kedua hal tersebut adalah sebagai berikut: (1) Penggusuran paksa yang banyak terjadi di 30 (tiga
puluh) titik di wilayah DKI Jakarta; dan (2) pembatasan kebebasan hak berpendapat dan berekspresi di DKI Jakarta.
Terkait dengan penggusuran di DKI Jakarta, selama Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, berdasarkan data yang dimiliki oleh LBH Jakarta selama bulan Januari hingga Agustus 2015, terdapat 3433 kepala keluarga
dan 433 unit usaha yang menjadi korban penggusuran paksa yang berada di 30 (tiga puluh) titik di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini merupakan angka penggusuran paksa tertinggi sepanjang sejarah pemerintahan kota Jakarta.
Penggusuran paksa tersebut dilakukan tanpa ada musyawarah yang tulus, pemukiman warga dianggap ilegal dan banyak yang akhirnya kehilangan tempat tinggal yang telah dihuni selama puluhan tahun.
Perlakuan tersebut tidak berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang menggunakan cara penggusuran paksa terhadap masyarakat miskin untuk alasan pembangunan.
Padahal, untuk diketahui sebelumnya, penggusuran paksa telah dikategorikan merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, sebagaimana yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, dan Komentar Umum PBB Nomor 4 Tahun 1992 tentang Hak atas Perumahan yang Layak, serta Komentar Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa.
Pemerintahan Ahok juga mengeluarkan peraturan yang membatasi kebebasan hak warga negara terutama untuk melakukan Demonstrasi.
Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat Umum yang kini telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, yang pada pokoknya membatasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat di tempat-tempat tertentu.
"Padahal kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah salah satu hak fundamental yang harus dimiliki oleh warga negara dalam negara demokratis," ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam pernyataannya, Sabtu(21/11/2015).
Lebih parah lagi kata Alghiffari, dalam permasalahan penggusuran paksa maupun pembatasan kebebasan berekspresi, Ahok tidak segan untuk melibatkan aparat TNI dalam melakukan penertiban terhadap warganya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.