Dukung Sidang Novanto Terbuka, Anggota MKD Yakin Jaga Profesionalitas
Anggota MKD Sarifudin Sudding menilai proses persidangan dapat dilakukan secara terbuka
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih menggelar rapat pleno terkait dengan kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Anggota MKD Sarifudin Sudding menilai proses persidangan dapat dilakukan secara terbuka.
"Kita ingin dalam rangka keterbukaan informasi publik, saya dukung ketika kasus dibuka supaya tidak ada kesan ditutupi dengan Novanto," kata Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Sudding menilai kasus tersebut mendapat perhatian publik sehingga menimbulkan kesan tertentu. Sehingga, Politikus Hanura itu berpendapat sidang dibuka untuk publik.
"Hal itu dimungkinkan," kata Sudding.
Mengenai adanya permintaan bantuan dari Fraksi Golkar kepada anggotanya terkait kasus Novanto, Sudding menilai hal tersebut tergantung dengan profesionalitas anggota MKD.
Dimana, anggota MKD harus menjaga harkat dan martabat kedewanan.
"Saya kira Tetapi profesional dalam melihat persoalan secara obyektif, bagaimana mungkin jaga penegakan etik kalau ada tekanan fraksi, membela sesuatu yang tidak dibenarkan," katanya.
Selain itu, Sudding menuturkan pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diterima MKD. Termasuk validasi transkrip pembicaraan yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said.
Kemudian akan dibahas dalam rapat pleno. Bila bukti-bukti sudah cukup kuat maka akan ditindaklanjuti sesuai hukum acara di MKD.
"Rapat melibatkan TA (tenaga ahli) dan MKD," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.