Gatot Sebut Ada Aliran Uang Rp 500 Juta ke Dirdik Kejagung Maruli
Duit itu diserahkan lewat pengacara senior OC Kaligis
Penulis: Wahyu Aji
Sebelumnya dalam sebuah dokumen yang didapat, Evy menyebut menyerahkan uang kepada Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung menerima uang Rp 500 juta dari Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara senior OC Kaligis.
Tujuan pemberian uang untuk mengamankan status tersangka Gatot Pujo dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos, yang menangani perkara Bansos Pemprov Sumut.
Maruli sebelumnya membantah menerima uang dari Gatot dan Evy. Ia mengklaim bahwa namanya "dijual" seperti yang terjadi selama ini.
"Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya," kata Maruli.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga membantah tuduhan bahwa anak buahnya menerima suap dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut.
Menurut Prasetyo, tuduhan tersebut merupakan upaya perlawanan koruptor terhadap penegak hukum.
"Selama ini kita merasakan ada semacam corruptor fight back. Segala cara dilakukan supaya jajaran penegak hukum, khususnya kejaksaan, jadi demoralisasi," ujar Prasetyo.