Kemendagri Investigasi Keberadaan Bupati Sarmi di Papua
Mantan Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manibor yang kini berstatus terdakwa telah diberhentikan dari jabatannya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manibor yang kini berstatus terdakwa telah diberhentikan dari jabatannya.
Meski demikian, desas-desus beredar kabar Mesak masih aktif sebagai Kepala Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah mengirim tim ke Sarmi guna menelusuri persoalan Mesak.
"Ini kami sudah mengirimkan tim untuk investigasi kondisi di sana. Bagaimana laporan tersebut. Kami cek dulu, benar atau tidak," ujar Tjahjo kepada wartawan, Senin (23/11/2015).
Untuk diketahui, Kemendagri sendiri telah menerima sejumlah laporan terkait Mesak Manibor.
Laporan tersebut diantaranya menyebutkan Mesak masih membawakan sambutan di daerahnya sebagai Bupati, padahal ia sendiri sudah dinyatakan tak lagi menjabat sebagai Kepala Daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri SK nomor 131 poin 91-5878 tahun 2015 tentang pemberhentian Bupati Sarmi, Manibor diterima langsung Wakil Bupati Albertus Suripno yang kini menerima mandat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sarmi.
"Kami juga masih cek masalah ini," kata Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo.
Sekedar informasi, Manibor ditangkap pada 14 Mei 2015 lalu.
Ia diduga terlibat kasus korupsi pembangunan pagar dan rehabilitas rumah pribadi bupati yang menggunakan dana APBD sebesar Rp 4,6 miliar.
Namun informasi menyebutkan yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan kota.