Istri Adriansyah Baca Yasin Tiga Kali saat Hakim Bacakan Vonis Sang Suami
Wajahnya terus tertunduk ke arah bawah, kedua tangannya memegang sebuah buku kecil berisi ayat suci Alquran yang di dalamnya bertuliskan Surat Yasin.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengenakan kerudung berwarna putih dan baju muslim berwarna bitu tua dengan motif bunga berwarna putih, seorang wanita berusia lebih dari 50 tahun, duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/11/2015) malam.
Wajahnya terus tertunduk ke arah bawah, kedua tangannya memegang sebuah buku kecil berisi ayat suci Alquran yang di dalamnya bertuliskan Surat Yasin.
Jumini Adriansyah sama sekali tidak bergeming saat Ketua Majelis Hakim Tito Suhud membacakan vonis suaminya yang dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi lima tahun tiga bulan penjara.
Jumini duduk di baris kedua dalam ruang sidang sejajar dengan putrinya. Setelah rampung membaca 83 ayat Surat Yasin, dia kembali membuka buku dengan sampul merah tersebut.
Istri Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 itu kembali membaca Surat Yasin untuk ketiga kalinya. Padahal hakim belum juga rampung setengah bagian membacakan Dakwaan Adriansyah. Tangannya membalik halaman demi halaman buku Yasin.
Bibirnya mengucapkan ayat suci. Tidak ada suara yang terdengar, Jumini membaca Yasin di dalam hati. Beberapa kali matanya melihat ke arah hakim dan berusaha mendengarkan ucapan hakim.
Duduk di belakang Jumini tiga orang pria yang merupakan kerabatnya.
Tadi malam adalah pembacaan putusan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersamaan saat Kongres partai berlambang banteng itu digelar di Pulau Dewata Bali bulan April tahun 2015 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.