Persoalkan Legal Standing Sudirman Said, Modus Luputkan Setya Novanto dari Sanksi
Upaya MKD mempersoalkan Legal standing merupakan modus pengalihan persoalan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersoalkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor merupakan modus meluputkan Setya Novanto dari sanksi etika.
Demikian ditegaskan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada Tribun, Selasa (24/11/2015).
"Upaya MKD mempersoalkan Legal standing merupakan modus pengalihan persoalan untuk meluputkan Setya Novanto dari sanksi MKD," ujar Sebastian.
Justru, kata dia, MKD harus berterima kasih kepada Sudirman Said. Karena ada seorang warga negara yang kebetulan menteri mengadukan pelanggaran etik seorang ketua DPR.
"Seharusnya diadukan atau tidak oleh masyarakat, MKD harus menindaklanjuti ketika suatu kasus sudah ramai di publik," katanya.
Sebagai informasi, MKD belum memutuskan apakah laporan Menteri ESDM Sudirman Said dapat ditindaklanjuti kepada proses persidangan atau tidak.
MKD mempersoalkan legal standing Sudirman dalam melaporkan Setya Novanto atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.
Sudirman diduga tidak memiliki legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.
Dalam pasal itu disebutkan Laporan dapat disampaikan oleh a; Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota. b; Anggota terhadap pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD. Pasalnya Sudirman melaporkan Novanto bukan sebagai individu masyarakat melainkan Menteri ESDM.