Kawal Kasus Novanto di MKD, Akbar Faisal Tegaskan Tak Akan 'Masuk Angin'
"Menyelesaikan, dan melakukan, hingga tuntaskan, Sesuai mekanisme. Menjaga kehormatan dewan sesuai tugas MKD," kata Akbar Faisal.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem mengganti sementara Fadholi dengan Akbar Faisal di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengawal kasus Ketua DPR Setya Novanto. Akbar pun mengungkapkan misinya duduk di MKD.
"Menyelesaikan, dan melakukan hingga tuntaskan, Sesuai mekanisme. Menjaga kehormatan dewan sesuai tugas MKD," kata Akbar ketika dikonfirmasi, Rabu (25/11/2015).
Ketika ditanya apakah pergantian tersebut merupakan manuver politik, Anggota Komisi III DPR itu menjawabnya. Ia mengingatkan DPR merupakan organisasi politik.
"Biasa saja ini organisasi politik, bukan Karang Taruna. MKD Domain politik. Biasa saja," ujarnya.
Akbar mengaku belum mengetahui masa waktu pergantian di MKD. Ia menegaskan hal tersebut tergantung fraksi NasDem. Tetapi, Akbar menegaskan dirinya siap ditugaskan fraksi kapanpun.
"Curiga penting, kalau terus tidak boleh juga. Yang lain 'masuk angin'. Akbar Faisal tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate mengungkapkan alasan pihaknya melakukan pergantian sementara.
"Anggota kami di MKD hanya satu orang yakni Pak Fadholi. Namun beliau sedang fokus melaksanakan tugas terkait pilkada di Jawa Tengah," kata Johnny ketika dikonfirmasi, Rabu (25/11/2015).
Johnny mengatakan NasDem melakukan pergantian agar tetap berpartisipasi aktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Termasuk mengawal agar MKD bekerja dengan standar etis dan integritas yang tinggi, kompeten dan profesional.
"Maka kami perlu mengganti anggota MKD dengan Pak Akbar Faisal yang bisa secara rutin dan lebih fokus dalam persidangan etika atas kasus ketua DPR RI yang saat ini mendapat perhatian luas dari masyarakat," kata Johnny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.