Komisi III DPR Yakin KPK Masih Bisa Bertugas Meski Hanya Dipimpin Tiga Komisioner
Komisi III DPR yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat bertugas dengan baik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat bertugas dengan baik.
Meskipun pimpinan KPK hanya tersisa tiga orang.
Pasalnya, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain akan habis masa tugasnya pada 16 Desember 2015.
Sedangkan, tiga Komisioner KPK lainnya masih dapat bertugas karena diangkat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ketiga Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK yang diangkat antara lain Indriyanto Seno Adji, Johan Budi dan Taufiequrahman Ruki.
"Apapun keputusan Komisi III DPR, KPK tetap bisa berjalan dengan Perppu yang dikeluarkan pemerintah terhadap tiga Plt," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Apalagi, kata Aziz, KPK berjalan secara kolektif kolegial sehingga tidak mengganggu kewenangan KPK. Mengenai jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK, Aziz mengaku belum mengetahuinya.
Hal itu akan disampaikan setelah hasil rapat pleno pada pekan depan. "Dalam rapat pleno tidak ada niat mengulur waktu. Kami ingin dukung KPK," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat berisi delapan nama Capim KPK kepada DPR. Nama-nama tersebut antara lain Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan (Polri), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).