Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK Hadi Poernomo Terakhir di PN Jakarta Selatan Berlangsung Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang PK yang diajukan KPK atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sidang PK Hadi Poernomo Terakhir di PN Jakarta Selatan Berlangsung Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Pada sidang Rabu (25/11/2015), majelis hakim, pemohon, dan termohon rencananya menandatangani akta kesimpulan persidangan sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung untuk dikeluarkan keputusan.

"Hari ini sidang PK atas putusan praperadilan saudara Hadi Poernomo agendanya mulai 10.00 WIB, agendanya penandatangan akta kesimpulan sidang," kata anggota Biro hukum KPK, Anatomi Muliawan kepada Tribunnews saat dihubungi, Rabu (25/11/2015).

KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan yang dimohonkan mantan Dirjen Pajak, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut penetapanHadi Poernomo sebagai tersangka KPK.

Anatomi menilai putusan praperadilan Hadi mengalami penyuludupan hukum, di mana hakim selain membatalkan status tersangka juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan keterlibatan Hadi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA).

KPK mempermasalahkan ini karena penyidik KPK tidak dapat mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). "Pada UU KPK pasal 40, kami tidak bisa menghentikan penyidikan," ujar Anatomi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas